SOP PENERBITAN DOKUMEN KESELAMATAN PENGAWAKAN MINIMUM (MINIMUM SAFE MANNING DOCUMENT)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  7. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
  3. Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal
  4. Melampirkan Sertifikat safe manning yang lama
  5. Melampirkan Ijazah Asli dan Endorsment Serta Sertifikat pendukung lainnya ( Cop & Coe )
  6. Melampirkan crew list
  7. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
  8. Melampirkan sertifikat Klass

135 Menit – 2,25 Jam s/d selesai

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  Telepon : 0812 4372 9277

  E-mail   : kupp.bungku@gmail.com