STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SERTIFIKAT NASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN (SNPP)

  1. MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
  2. SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
  3. International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ships (AFS), 2001;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (NCVS);
  13. Peraturan DJPL HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut, Pas Besar, Pas Kecil
  3. Melampirkan Sertifikat SNPP lama
  4. Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal
  5. Buku Laporan pemeriksaan Marine Inspector
  6. Melampirkan Sertifikat klass
  7. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);

135 Menit – 2,25 Jam s/d selesai

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  Telepon : 0812 4372 9277

  E-mail   : kupp.bungku@gmail.com