STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SERTIFIKAT NASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN (SNPP)
- MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
- SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
- International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ships (AFS), 2001;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (NCVS);
- Peraturan DJPL HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut, Pas Besar, Pas Kecil
- Melampirkan Sertifikat SNPP lama
- Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal
- Buku Laporan pemeriksaan Marine Inspector
- Melampirkan Sertifikat klass
- Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
135 Menit – 2,25 Jam s/d selesai
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
Telepon : 0812 4372 9277
E-mail : kupp.bungku@gmail.com