PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PENGELASAN
- Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925.
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal
- Surat Izin Usaha Perusahaan Pelaksana Kegiatan Pengelasan
- Data Kapal dan Objek yang akan di lakukan Pengelasan
- Hasil pemeriksaan petugas jaga yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke Solas 1974 dan IMDG Code)
- 45 Menit / 0,75 Jam – Waktu Pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan / atau satu kapal.
- Persetujuan Pengelasan = Gratis atau Tidak dikenakan Biaya
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
Telepon : 0812 4372 9277
E-mail : kupp.bungku@gmail.com