STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERPANJANGAN BUKU PELAUT DAN SIGN ON / SIGN OFF
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
- Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
- Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
- Buku Pelaut Asli;
- Buku Sijil dan PKL (sign on);
40 Menit -1 Jam s/d Selesai
Perpanjangan Buku Pelaut dan Sign On / Sign Off berdasarkan PP 15 Tahun 2016
- Buku Pelaut = Rp. 100.000,- per Buku
- Perpanjangan Buku Pelaut = Rp. 10.000,- per Kegiatan
- Buku Pelaut untuk KLM / Kapal Nelayan / Kapal Tradisional = Rp. 100.000,- per Kegiatan
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
Telepon : 0812 4372 9277
E-mail : kupp.bungku@gmail.com