SOP PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN KEGIATAN BONGKAR / MUAT BARANG BERBAHAYA, BARANG KHUSUS, DAN LIMBAH B3 (BARANG BERBAHAYA BERACUN)

  1. SV (Schepen Verordening), 1935. Peraturan Keselamatan Kapal, 1935
  2. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925.
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal Dokumen Manifest Muatan Berbahaya
  2. Stowage Plan
  3. Shipping Instruction
  4. Izin Pengumpul, Pengangkut dari Kementerian Lingkungan Hidup Izin Muat Pelabuhan asal
  5. Rekomendasi angkutan limbah dari DJPL, Dirjen Darat (Trucking) Dokumen Manifest dari Bappedal
  6. Hasil Pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan di atas kapal (mengacu ke Solas 1974 dan IMDG Code)
  • 45 Menit / 0,75 Jam – Waktu Pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan / atau satu kapal.

PENGAWASAN BARANG BERBAHAYA BENTUK CURAH :

  • Curah Padat = per ton per muatan Rp. 25,-
  • Curah Cair = per ton per muatan Rp. 30,-
  • Curah Gas = per ton per muatan Rp. 35,-

 

PENGAWASAN BARANG BERBAHAYA RADIOACTIVE CLASS 7:

  • Barang berbahaya Radioactive Class 7 = per kemasan Rp. 500.000,-

               

PENGAWASAN BARANG BERBAHAYA BENTUK KEMASAN :

  • Yang dimuat di dalam ruang muat / geladak kapal                                                                = per ton per muatan Rp. 7.500,-
  • Yang dimuat di dalam petikemas / container (consolidated)                                                  = per container Rp. 10.000,-

 

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  Telepon : 0812 4372 9277

  E-mail   : kupp.bungku@gmail.com