STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERPANJANGAN BUKU PELAUT DAN SIGN ON / SIGN OFF

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  7. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
  5. Buku Pelaut Asli;
  6. Buku Sijil dan PKL (sign on);

40 Menit -1 Jam s/d Selesai

Perpanjangan Buku Pelaut dan Sign On / Sign Off berdasarkan PP 15 Tahun 2016

  • Buku Pelaut                                       = Rp. 100.000,- per Buku
  • Perpanjangan Buku Pelaut                = Rp. 10.000,- per Kegiatan
  • Buku Pelaut untuk KLM / Kapal Nelayan / Kapal Tradisional    = Rp. 100.000,- per Kegiatan

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  Telepon : 0812 4372 9277

  E-mail   : kupp.bungku@gmail.com