PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PENGELASAN

  1. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925.
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal
  2. Surat Izin Usaha Perusahaan Pelaksana Kegiatan Pengelasan
  3. Data Kapal dan Objek yang akan di lakukan Pengelasan
  4. Hasil pemeriksaan petugas jaga yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke Solas 1974 dan IMDG Code)
  • 45 Menit / 0,75 Jam – Waktu Pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan / atau satu kapal.
  • Persetujuan Pengelasan = Gratis atau Tidak dikenakan Biaya

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  Telepon : 0812 4372 9277

  E-mail   : kupp.bungku@gmail.com