STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT SISTEM ANTI TERITIP (AFS)

  1. MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
  2. SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
  3. International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ships (AFS), 2001;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (NCVS);
  13. Peraturan DJPL HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
  3. Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal
  4. Melampirkan Sertifikat anti teritip yang lama
  5. Buku laporan pemeriksaan Merine Inspector
  6. Copy laporan penerapan system anti fouling dari pabrik cat / galangan
  7. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
  8. Surat tugas atau surat kuasa dari pemilik atau agen

135 Menit – 2,25 Jam s/d selesai

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  Telepon : 0812 4372 9277

  E-mail   : kupp.bungku@gmail.com