SOP PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT (LOAD LINE)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
- Melampirkan serfifikat keselamatan kapal
- Melampirkan sertifikat garis muat ( permanen / sementara )
- Surat pemeriksaan atau pengesahan gambar kapal
- Buku laporan pemeriksaan garis muat kapal
- Berita acara pemeriksaan garis muat kapal
- Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
135 Menit – 2,25 Jam s/d selesai
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
Telepon : 0812 4372 9277
E-mail : kupp.bungku@gmail.com