STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL (NTR) / KONTRUKSI, PERLENGKAPAN DAN RADIO
- SV (Schepen Verordening) 1935. Peraturan Bandar, 1935;
- SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (NCVS);
- Peraturan DJPL HK. 103/1/3/DJPL-17 tentang Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Berbendera Indonesia;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Surat tugas / kuasa dari pemilik kapal
- Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut, Pas Besar, Pas Kecil
- Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal
- Melampirkan Sertifikat klass
- Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
- Melampirkas Grosse akta Kapal
- Laporan pemeriksaan sertifikat kontruksi, perlengkapan dan radio
- Laporan pemeriksaan docking kapal
- Sertifikat izin komunikasi radio
- Sertifikat operator radio
- Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Kapal
135 Menit – 2,25 Jam s/d selesai
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
Telepon : 0812 4372 9277
E-mail : kupp.bungku@gmail.com